Monday, April 18, 2016

Ahok: Uber dilarang di Jakarta karena tak bayar pajak

on Aug 19, 2014

Uber memang baru saja meluncurkan layanannya di Jakarta, rabu lalu (13/8). Namun, Jakarta kemungkinan besar akan menjadi salah satu kota yang memutuskan untuk melarang layanan taxi premium ini.
 
Setelah Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar berkomentar tentang Uber, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok akhirnya ikut buka suara. Ia menilai bahwa Uber sengaja tidak mau mengurus izin operasional agar tidak membayar pajak. Seperti yang ia ungkapkan kepada Detik berikut ini.
Perusahaan mestinya bayar pajak dong. Terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Nah ini sama saja mau hancurkan usaha yang ada, terus dia ambil untung sendiri, nggak bayar pajak, nggak mau tanggung jawab. Ya nggak bisa. Negara ini kan dasar hukum.
Ahok juga menyatakan bahwa pihaknya akan menangkap taxi premium tersebut jika masih beroperasi di ibu kota. Orang nomor dua di DKI Jakarta ini juga mengimbau pengelola Uber untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk membayar pajak.

Selain itu, Ahok juga merasa Uber masih cukup berisiko untuk digunakan. Pasalnya, Uber belum memiliki kantor dan status hukum yang jelas di Indonesia.
Secara UU Perlindungan Konsumen, itu salah. Kalau kamu mau jual sesuatu, dapat duit dari orang, kamu harus bertanggung jawab. Sekarang kalau orang komplain atas pelayanan taksi ini kepada siapa? Nanti yang disalahin malah kita, DKI. Misalnya sopirnya psikopat, sopirnya culik lu, bunuh lu, nanti nyalahin kita lagi?

Layanan Uber bagus, tapi..

Sebenarnya Ahok merasa layanan Uber bagus, tetapi ia juga menambahkan bahwa mereka (Uber) harus mengikuti aturan yang berlaku. “(Uber) Ini ide bagus, tapi ide bagus harus ikutin aturan, itu saja,” ujarnya.

Intinya, agar dapat beroperasi di Jakarta, Uber harus mendaftarkan terlebih dahulu perusahaannya. Caranya dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selanjutnya, Ahok juga menambahkan bahwa untuk menentukan tarif, Uber harus bekerja sama dengan Organda.
Mengapa? Karena ia tak ingin ada ketimpangan dalam usaha taxi di Jakarta. “Kalau dibandingin dengan taxi yang nggak bayar pajak, tentu bisa kasih tarif yang lebih murah. Sekarang apa mau bikin semua taxi ini bangkrut? Kalau pakai asas keadilan gimana,” kata Ahok.

Akankah Uber tetap beroperasi di Indonesia?

Menanggapi larangan ini, regional general manager Uber Mike Brown menyatakan pihaknya siap menaati hukum yang berlaku. Seperti yang ia ungkapkan kepada Tech in Asia baru-baru ini:
Teknologi Uber mampu menghubungkan pelanggan pada mobil yang aman, terpercaya, dan dengan harga terjangkau. Semua mitra kami adalah perusahaan transportasi yang berlisensi, dan kami taat dengan hukum di Indonesia […] Kami berharap ke depannya bisa berdiskusi dengan badan pemerintah dan non-pemerintah terkait terkait bagaimana teknologi kami bisa memberikan nilai ke para pelanggan, pengemudi, dan komunitas Indonesia.
Ini memang bukan kali pertama Uber mendapat masalah seperti ini di kota operasinya. Dan seringkali Uber pada akhirnya mampu mengatasi masalah ini dan kembali beroperasi seperti biasa. Baru-baru ini saja Uber kembali beroperasi setelah empat yang hari lalu dilarang beroperasi di Berlin.

Lantas, apakah Uber akan bertahan di Indonesia? Bisa saja. Tapi jika memang pada akhirnya perusahaan ini harus menaati regulasi yang ada di Indonesia – yaitu mendapatkan izin usaha dan membayar pajak

– ada kemungkinan biaya yang ditawarkan untuk menggunakan layanan ini menjadi lebih mahal jika dibandingkan sekarang. 

(Sumber: Detik)
(Diedit oleh Yasser Paragian)


No comments:

Post a Comment