Jakarta - Keberadaan transportasi berbasis aplikasi
online menuai aksi besar-besaran yang dilakukan ribuan pengemudi taksi
manual hari ini. Menanggapi aksi itu, Pemerintah menegaskan tidak akan
menutup tranportasi online ini namun tetap melakukan pengaturan.
Menteri
komunikasi dan informasi indonesia Rudiantara mengatakan, pemerintah
akan mendorong pelaku usaha mengurus izin operasi kendaraan umumnya
bukan menutup aplikasinya.
"Sepengetahuan saya, angkutan plat
hitam itu di DKI yang tadinya kerjasama dengan aplikasi online sudah
bentuk koperasi. Koperasi ini yang akan disahkan dalam badan usaha dalam
konteks car rental nah mereka yang akan kerjasama dengan penyelenggara
transportasi onilne," kata Rudiantara, Selasa (22/3/2016).
Setelah
berbadan hukum, kata Rudiantara, taksi online ini akan beroperasi
layaknya kendaraan rental yang beroperasi sebagai angkutan umum namun
berplat hitam.
"Yang penting disesuaikan dengan peraturan yang
ada sehingga terjadi 'playing field' (aturan mainnya) tidak dilanggar
dalam konteks badan usaha," sambung dia.
Sebelumnya, menteri
Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, mobil-mobil yang tergabung dalam
tranportasi berbasis aplikasi online dapat tetap beroperasi dengan plat
hitam asalkan memenuhi aturan yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
Aturan
tersebut seperti wajib terdaftar sebagai badan usaha, tidak mangkal dan
berkeliling mencari penumpang. Pengambilan penumpang dilakukan atas
dasar perjanjian sebelumnya layaknya kendaraan rental yang dipesan.
"Dipanggilnya (dipesannya) bisa telpon atau lewat Apps (aplikasi)," kata Jonan.
(dna/ash).
No comments:
Post a Comment