JAKARTA, KOMPAS.com — Uber secara resmi
memperkenalkan layanan jasa transportasi roda dua (ojek) Uber Motor
untuk penggunanya di Jakarta, mulai Rabu (13/4/2016) ini. Bagaimana
skema tarif Uber Motor dibandingkan dengan layanan serupa, seperti GoJek
dan GrabBike?
Berbeda dengan GoJek dan GrabBike, Uber memberikan
skema tarif dasar yang ditambah dengan tarif per kilometer dan per
menit, layaknya taksi.
Tarif dasar Uber Motor dijelaskan oleh Uber di blog resminya sebagai berikut:
Tarif dasar: Rp 1.000
Tarif per kilometer: Rp 1.000
Tarif per menit: Rp 100
Uber
tidak memberikan informasi apakah mereka pada jam-jam sibuk juga
mengenakan biaya tambahan untuk Uber Motor, seperti di layanan Uber
lainnya.
Tarif GoJek
Sementara itu, GoJek memberlakukan tarif berdasar jarak seperti berikut:
1-10 km : Rp 12.000
10-15 km: Rp 15.000
Di atas 15 km: dikenai tambahan biaya Rp 2.000 per km (maksimal 25 km), dihitung dari km pertama.
Selain itu, GoJek juga mengenakan biaya tambahan Rp 5.000 pada saat jam sibuk (rush hour).
Tarif Grab Bike
Di sisi lain, Grab Bike
memberlakukan tarif berdasarkan jarak dan tarif minimum. Tarif per
kilometer Grab Bike adalah Rp 1.500. Namun, Grab Bike memberlakukan
tarif minimum sebesar Rp 10.000.
Dengan demikian, jika biaya yang muncul di bawah Rp 10.000, maka pengguna wajib membayar tarif minimum sebesar Rp 10.000.
Misalnya, jika perjalanan sejauh 5 km, maka 5 x Rp 1.500 = Rp 7.500. Dengan demikian, pelanggan harus membayar Rp 10.000.
Jika
tarif yang muncul di atas Rp 10.000, pengguna tetap membayar sesuai
harga yang ditampilkan. Misalnya, pada perjalanan 8 km, perhitungan
menjadi 8 x Rp 1.500 = Rp 12.000. Dengan demikian, pelanggan membayar Rp
12.000.
Grab Bike juga mengenakan skema biaya tambahan pada jam-jam sibuk, yaitu sebesar Rp 5.000.
No comments:
Post a Comment