Saturday, April 16, 2016

Pemerintah Ultimatum Uber cs Hingga 31 Mei 2016 Harus Sudah Ikut Aturan

Jakarta - Disampaikan Menhub Ignasius Jonan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/3/2016), Uber dan GrabCar harus menjalin kerjasama dengan badan usaha apapun dalam bentuk yayasan, koperasi, atau PT yang memiliki izin perusahaan transportasi. Atau membentuk badan hukum sendiri.

"Kerjasama dengan badan usaha bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam. Tapi harus di KIR karena untuk keselamatan penumpang. ini UU yang mengatur begitu," jelas Jonan.

Untuk urusan pelat tidak ada persoalan karena seperti rental bisa memakai pelat hitam.

"Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih dua bulan. 31 Mei Uber Grab, harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kita dorong kok," tutup dia. (rna/fyk)

No comments:

Post a Comment