Jakarta - Disampaikan Menhub Ignasius Jonan di Kemenko
Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/3/2016), Uber dan
GrabCar harus menjalin kerjasama dengan badan usaha apapun dalam bentuk
yayasan, koperasi, atau PT yang memiliki izin perusahaan transportasi.
Atau membentuk badan hukum sendiri.
"Kerjasama dengan badan usaha
bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai
aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam. Tapi harus di
KIR karena untuk keselamatan penumpang. ini UU yang mengatur begitu,"
jelas Jonan.
Untuk urusan pelat tidak ada persoalan karena seperti rental bisa memakai pelat hitam.
"Kesepakatan
terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih dua bulan. 31
Mei Uber Grab, harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau
mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kita dorong kok," tutup
dia.
(rna/fyk)
No comments:
Post a Comment