Monday, April 18, 2016

UBER telah terdaftar di bawah badan hukum dengan nama PT Uber Indonesia Technology.

 



Legalitas merupakan isu besar yang menjadi kendala bagi penyedia layanan booking transportasi berbasis aplikasi di Indonesia seperti UBER, GrabTaxi, dan GO-JEK.

UBER adalah salah satu layanan yang sempat terkena dampaknya.

Namun tampaknya kini hal itu bukan menjadi kendala lagi, pasalnya melalui press release yang kami terima (8/12), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok menyatakan telah mengakui nilai dan legalitas UBER setelah menerima persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Artinya Gubernur Ahok telah menyetujui operasi UBER.

Bagaimanapun hal yang perlu diperhatikan adalah UBER baru memperoleh status legal dari Gubernur DKI Jakarta saja. Tidak menutup kemungkinan apabila kepala daerah di kota lain memberikan respon yang berbeda.
 
“Teknologi ride sharing, seperti UBER telah direspon secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya untuk menyediakan tiga faktor penting – sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau – melalui platform teknologi yang mereka miliki,” ungkap Ahok.
 Dengan pernyataan tersebut, Gubernur Ahok juga memberikan 4 syarat legalitas.
  1. Harus memiliki eksistensi legal
  2. Membayar pajak (pajak pendapatan dan pajak kendaraan)
  3. Memiliki asuransi
  4. Memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR)
Lalu apakah UBER telah memenuhi persyaratan tersebut?

Pertama ,,

untuk masalah legalitas, juru bicara UBER Indonesia, Karun Jaya mengatakan kepada Tech in Asia bahwa UBER telah terdaftar di bawah badan hukum dengan nama ;

                   PT Uber Indonesia Technology.


Kedua,,,,

 dengan mendaftarkan diri dibadan hukum otomatis UBER harus membayar pajak.


Ketiga,,,
 adalah masalah asuransi. UBER memberikan asuransi ke 1 pengemudi dan 3 penumpang.
Di Amerika Serikat, UBER bahkan memberikan asuransi kepada pengemudi mulai dari mereka menerima pesanan dan berjalan menuju pesanan dengan nilai asuransi sampai dengan Rp1,3 miliar.


Uber
Keempat,,,,

 adalah masalah kendaraan, yang mana mobil-mobil yang dipesan melalui UBER berasal dari perusahaan sewa mobil dan mobil pribadi.

Mobil sewa sudah pasti harus melewati uji kendaraan. 

Sedangkan untuk mobil pribadi harus dilengkapi dengan surat-surat dan harus menggunakan mobil keluaran 2014 ke atas.



Dari penjelasan tersebut kamu sudah bisa menilai apakah UBER telah memenuhi persyaratan atau belum. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan startup transportasi lain?

(Diedit oleh Pradipta Nugrahanto; sumber gambar)



https://id.techinasia.com/kontroversi-uber-dan-startup-transportasi-di-indonesia

No comments:

Post a Comment