Jakarta - Pemerintah memberi 'deadline' hingga 31 Mei
2016 kepada Uber dan Grab Car untuk memenuhi semua persyaratan agar
menjadi angkutan umum yang legal. Pihak Uber mengaku cukup fair dengan
syarat-syarat yang ditetapkan.
"Cukup fair, ini sangat bagus
nanti setelah dua bulan. Yang sekarang sudah ada akan didaftarkan lagi
dengan perusahaan masing masing tempat mereka berkerja karena mereka
mitra mitra kami," kata Komisaris Uber Indonesia Donny Suyadi, usai
rapat di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Kamis (24/3/2016).
Syarat yang ditentukan antara lain berbadan
hukum, pengemudi harus punya SIM umum, dan harus ada izin kir untuk
kendaraannya. Jika dalam dua bulan Uber maupun Grab tak bisa memenuhi
syarat yang diminta, maka aplikasi mereka akan ditutup.
"Kami
sudah mencapai kesepakatan seperti yang tadi dibilang, dalam waktu dua
bulan ada masa transisi kami harus lengkapi dokumen-dokumen terhadap
Dishub dan Kemenhub, yaitu kerja sama dengan koperasi dan dengan
perusahaan rental, dilengkapi izinnya," jelas Donny.
"Lalu masalah SIM juga harus ada SIM umum. Lantas ada juga izin kir, itu dua yang paling penting," imbuhnya.
Donny
menjelaskan, dalam dua bulan, Uber akan menjadi perusahaan rental mobil
dan koperasi. Uber tak akan menjadi perusahaan yang bentuknya sama
dengan taksi konvensional yang ada saat ini.
"Kita rental car
dan koperasi karena kami bukan perusahaan taksi. Kita perusahaan
aplikasi sebenernya. Jadi ada salah persepsi, orang pikir Uber itu Uber
Taksi padahal Uber adalah perusahaan aplikasi perusahaan teknologi,"
jelas Donny.
"Yakin selesai dua bulan?" tanya awak media.
"Harusnya bisa ya, harusnya bisa," tutupnya.
(rna/fyk)
No comments:
Post a Comment