1. Untuk menjadi driver Uber, mobil yang anda kendarai HARUS
terdaftar ke dalam suatu badan usaha (CV atau PT). Caranya bisa beberapa
macam:
– Buka PT atau CV sendiri yang merupakan perusahaan rental mobil..
kemudian mendaftarkan mobil-mobil yang terdaftar di perusahaan anda
tersebut ke Uber.
– Daftarkan mobil pribadi anda ke perusahaan rental mobil (bebas yang
manapun).. kemungkinan perusahaan rental tersebut akan minta komisi atas
income yang anda dapatkan dari Uber.. tapi keuntungannya adalah: anda
tidak perlu buka perusahaan sendiri hanya untuk daftar ke Uber. Setelah
itu, anda bisa minta perusahaan tersebut untuk mendaftarkan mobil anda
ke Uber nya.
2. Anda nanti akan dapat account “Driver” uber.. nah dari account
itu, nanti anda bisa online kapanpun anda mau “narik” sebagai sopir
Uber.
3. Urusan komisi, saya dapat info yang berbeda-beda.. jadi lebih baik
bisa ditanyakan langsung ke Uber atau perusahaan rental nya.
Demikian info yang saya tahu..
Mohon maaf kalau kurang detail, karena memang saya bukan driver Uber..
Semoga info nya bermanfaat.
Thanks
sumber:
https://nesiainfo.com/2015/03/18/aplikasi-uber-everyones-private-driver/
No comments:
Post a Comment