Monday, April 18, 2016

Bagaimana cara bergabung sebagai "Supir uber taxi..?

1. Untuk menjadi driver Uber, mobil yang anda kendarai HARUS terdaftar ke dalam suatu badan usaha (CV atau PT). Caranya bisa beberapa macam:

– Buka PT atau CV sendiri yang merupakan perusahaan rental mobil.. kemudian mendaftarkan mobil-mobil yang terdaftar di perusahaan anda tersebut ke Uber.

– Daftarkan mobil pribadi anda ke perusahaan rental mobil (bebas yang manapun).. kemungkinan perusahaan rental tersebut akan minta komisi atas income yang anda dapatkan dari Uber.. tapi keuntungannya adalah: anda tidak perlu buka perusahaan sendiri hanya untuk daftar ke Uber. Setelah itu, anda bisa minta perusahaan tersebut untuk mendaftarkan mobil anda ke Uber nya.

2. Anda nanti akan dapat account “Driver” uber.. nah dari account itu, nanti anda bisa online kapanpun anda mau “narik” sebagai sopir Uber.

3. Urusan komisi, saya dapat info yang berbeda-beda.. jadi lebih baik bisa ditanyakan langsung ke Uber atau perusahaan rental nya.
Demikian info yang saya tahu..

Mohon maaf kalau kurang detail, karena memang saya bukan driver Uber..
Semoga info nya bermanfaat.

Thanks


sumber:
https://nesiainfo.com/2015/03/18/aplikasi-uber-everyones-private-driver/

No comments:

Post a Comment