Belakangan
ini dengan ditangkapnya beberapa kendaraan Uber di Jakarta karena
dianggap melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terlihat
keberpihakan pemerintah terhadap asosiasi transportasi Organda yang juga
menaungi industri taksi. Padahal, praktek industri taksi dimana Organda
berperan menetapkan tarif atas-tarif bawah selama ini telah disebut
sebagai praktik kartel oleh Komisi Pengawas.
No comments:
Post a Comment